[Data sampai dengan 15 Mei 2012] Bea Masuk Target = Rp 1.337.387.000,- | Realisasi Rp 462.491.711,- (Persentase 34.58%) Cukai Target = Rp 641.048.473.000,- | Realisasi Rp 260.772.367.500,- (Persentase 40.68%)

BERITA HEADLINE

Sosialisasi Uji Coba Pengembangan SAC Sentralisasi

Pada tanggal 14 Maret 2012, bertempat di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta dilaksanakan kegiatan sosialisasi uji coba pengembangan SAC sentralisasi yang dihadiri oleh pengguna jasa di bidang cukai. Tampak pada gambar di samping Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Bapak Sudaryanto sedang memberikan sambutan. Selengkapnya »

Kegiatan Sosialisasi Bulan Januari 2012

Pada bulan Januari 2012 KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melakukan dua kali kegiatan sosialisasi kepada pengguna jasa, sosialisasi pertama dilakukan pada tanggal 25 Januari  dengan tema sosialisasi Perdirjen Nomor 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat yang bertempat di aula KPPBC Yogyakarta dengan peserta seluruh Pimpinan Kawasan Berikat / yang mewakili di wilayah Selengkapnya »

Pelantikan Pejabat Eselon V di lingkungan KPPBC Yogyakarta

Pada tanggal 12 Januari 2012, sehubungan dengan perubahan tipologi pada KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta menjadi KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, dilakukan kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon V di lingkungan KPPBC Yogyakarta. Tampak pada gambar  di bawah ini perwakilan pejabat yang sedang menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan. Selengkapnya »

Pemberlakuan BTKI 2012 mulai tanggal 1 Januari 2012

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor, telah dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) dengan ini disampaikan hal sebagai berikut: Selengkapnya »

Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

NOMOR PENG-02/BC.8/2011 PENGUMUMAN TENTANG PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Sehubungan dengan adanya iklan pada website atau jejaring sosial yang mengatasnamakan pribadi dan/atau mengaku sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau bekerja sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai penjualan produk elektronik dan lainnya di pasar Selengkapnya »

Pengumuman Lelang Pengadaan

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : PENG-21/WBC.09/KPP.MP.08/PBJ/2012

Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Yogyakarta akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai
berikut :

1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawas Untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Bea dan
Cukai di Juwangen
Lingkup pekerjaan : Konsultansi Pengawasan
Nilai total HPS : Rp 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) termasuk PPN
Sumber pendanaan : DIPA KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun Anggaran 2012
2. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara
Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Layanan
Jasa Inspeksi Teknis subbidang Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan (31001).
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi:
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : www.lpse.depkeu.go.id
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 15 Mei 2012

ttd

Panitia Pengadaan

PER-18/BC/2012

Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER -18 /BC/2012

Tanggal: 20 April 2012

Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Download: PER-18/BC/2012

PENGUMUMAN NOMOR : PENG- 03/BC.8/2012 TENTANG JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG- 03/BC.8/2012

TENTANG

JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pasal 47 Peraturan Pemerintah tersebut diatas mengatur bahwa ijin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut (Peraturan Pemerintah diatas mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009).

2.    Berdasarkan ketentuan angka 1 tersebut, maka atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, harus mendapatkan perpanjangan atas ijin yang dimilikinya, paling lambat tanggal 24 Mei 2012.

3.    Terkait jatuh tempo perpanjangan ijin Tempat Penimbunan Berikat, apabila sampai batas waktunya tidak dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 24 Mei 2012, maka konsekuensi yang akan diterima adalah :

a.  Ijin Tempat Penimbunan Berikat yang dimiliki tidak berlaku lagi (otomatis dicabut tanpa penerbitan Surat Keputusan pencabutan) dan dengan demikian fasilitas yang dimilikinya batal demi hukum atau tidak berlaku lagi ;

b.  Apabila telah mengajukan ijin perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo tetapi belum mendapatkan persetujuan perpanjangan pada saat tanggal jatuh tempo, maka sejak tanggal jatuh tempo terhadap pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut Pungutan Dalam Rangka Impor.

4.    Mengingat masih banyak perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang belum mengajukan ijin perpanjangan, maka kami menghimbau agar segera melakukan pengurusan perpanjangan ijin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang dimilikinya.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, agarmenghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat, ataupun menghubungi kami di humaskpdjbc@customs.go.id atau di 021-4890308 ext 821-822.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal    24  April 2012

Direktur,

 

 

ttd

 

Kushari Suprianto

NIP. 196610021661031001

KMK-197/KM.04/2012

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-197/KMK.04/2012

Tanggal: 31 Januari 2012

Tentang: Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar

Download: KMK-197/KMK.04/2012

Pengumuman Lelang

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: PENG-002/WBC.09/KPP.MP.08/PBJ-PFK/2012

Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama paket pengadaan        :     Pengadaan Inventaris Kantor berupa Peralatan Fasilitas Perkantoran

Lingkup pengadaan               :     Pengadaan Barang

Perkiraan nilai pengadaan    :     Rp  213.204.750,- (Dua ratus tiga belas juta dua ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

Sumber pendanaan               :     DIPA KPPBC TMP B Yogyakarta nomor 0385/015-05.2.01/14/2012 tanggal 09 Desember 2011 Tahun Anggaran 2012

2. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
  • Memiliki pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan yang dilelangkan;
  • Tidak dalam keadaan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  • Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu; SPT/PPH tahun 2011 dan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Januari 2012, Pebruari 2012 dan Maret 2012).

3. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : www.lpse.depkeu.go.id.

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE : www.lpse.depkeu.go.id.

5. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 27 April 2012

ttd

Panitia