logo

.
Saturday 04th of September 2010    

Agenda

Login Form



Penerimaan

 

Penerimaan Bea Masuk

dan Cukai

KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta

Periode :

1 Jan’10 – 20 Agust.’10

BM (Rp)

% Target

626.041.147,-

78,44

Cukai (Rp)

% Target

298.828.922.350,-

58,82

 

 

 

 

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini11
mod_vvisit_counterKemarin31
mod_vvisit_counterMinggu Ini229
mod_vvisit_counterMinggu Lalu244
mod_vvisit_counterBulan Ini121
mod_vvisit_counter01207
mod_vvisit_counterSeluruhnya4824

Home
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1675 /KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR (download disini)
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1407 /KM.4/2010 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR (download disini)
 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (download disini)
 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-25/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (download disini)
 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-35/BC/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
beacukai-jogja
Siaran Pers KPK : Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010 PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh PLI   
Selasa, 31 Agustus 2010 09:05

Siaran Pers : Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010

Dikirim oleh humas pada 2010/8/27 14:50:00 (348 Pembaca)

Jakarta, 27 Agustus 2010. Pada kesempatan ini, segenap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Islam di seluruh Indonesia.

Dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2010, KPK merasa perlu mengingatkan kembali kepada masyarakat, penyelenggara negara, dan pegawai negeri tentang larangan untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal berikut:

  1. KPK mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik berupa: uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  2. KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan/pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Sebaiknya, dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kepedulian sosial.

  3. Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2010, DIWAJIBKAN untuk melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Untuk kemudian, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.


Demikian imbauan ini disampaikan, sebagai salah satu upaya untuk menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi.



Jakarta, 27 Agustus 2010                 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

LAST_UPDATED2
 

Survey

Anda Yakin dengan adanya KPPBC Madya, Bea dan Cukai akan menjadi lebih Baik ?
 

Galeri Foto

dsc00002.jpg

Kurs

  30-08-2010 s.d. 05-09-2010 

 

Mata Uang

Negara

Rp

 1 USD

Amerika Serikat

8,982.00

 1 AUD

Australia

7,956.61

 1 EUR

Euro

11,383.25

 1 HKD

Hongkong

1,155.02

 100 JPY

Jepang

10,631

 1 KRW

Korea

7.54

 1 MYR

Malaysia

2,859.56

 1 NZD

Selandia Baru

      6,316.14
 1 SGD

Singapura

6,615.21

Tanya Jawab

bottom

by: KPPBC Yogyakarta Valid XHTML and CSS.