|
Siaran Pers KPK : Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010 |
|
|
|
|
Ditulis oleh PLI
|
|
Selasa, 31 Agustus 2010 09:05 |
Siaran Pers : Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010 | Dikirim oleh humas pada 2010/8/27 14:50:00 (348 Pembaca) | Jakarta, 27 Agustus 2010. Pada kesempatan ini, segenap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada umat Islam di seluruh Indonesia.
Dalam menghadapi hari-hari raya keagamaan tahun 2010, KPK merasa perlu mengingatkan kembali kepada masyarakat, penyelenggara negara, dan pegawai negeri tentang larangan untuk melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal berikut:
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik berupa: uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001, bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan/pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. Sebaiknya, dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kepedulian sosial. Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2010, DIWAJIBKAN untuk melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Untuk kemudian, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
Demikian imbauan ini disampaikan, sebagai salah satu upaya untuk menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi.
Jakarta, 27 Agustus 2010 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
|
|
|
LAST_UPDATED2 |