[Data sampai bulan Januari 2012] Bea Masuk Target = Rp 1.337.387.000,- | Realisasi Rp 141.178.500,- (Persentase 10,56%) Cukai Target = Rp 641.048.473.000,- | Realisasi Rp 61.943.472.500,- (Persentase 9,66%)

Pemusnahan Barang-barang Hasil Tegahan

SONY DSC

Senin, 22 Agustus 2011 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta melakukan penegahan terhadap barang larangan / pembatasan yang diimpor / dikirim dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta dan barang tegahan lainnya berupa hasil tembakau yang tidak dilekati Pita Cukai.

Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui bahwa barang-barang tersebut termasuk barang larangan / pembatasan. Atas barang tersebut dilakukan penegahan oleh pejabat Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut diantaranya adalah sex toys, majalah dan keping vcd pornografi, obat kuat, proyektil peluru, air soft gun, dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Terhadap barang-barang tersebut telah diberikan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor : S-424/BC.2/2011 tanggal 3 Agustus 2011 perihal Persetujuan Peruntukan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta dan Surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor : S-427/BC.2/2011 tanggal 3 Agustus 2011 perihal Persetujuan Peruntukan Barang Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean Yogyakarta.