[Data sampai dengan 15 Mei 2012] Bea Masuk Target = Rp 1.337.387.000,- | Realisasi Rp 462.491.711,- (Persentase 34.58%) Cukai Target = Rp 641.048.473.000,- | Realisasi Rp 260.772.367.500,- (Persentase 40.68%)

Artikel tentang: Peraturan

PER-18/BC/2012

Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER -18 /BC/2012

Tanggal: 20 April 2012

Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Download: PER-18/BC/2012

KMK-197/KM.04/2012

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-197/KMK.04/2012

Tanggal: 31 Januari 2012

Tentang: Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar

Download: KMK-197/KMK.04/2012

PMK-48/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-48/PMK.04/2012

Tanggal: 20 Maret 2012

Tentang: Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Download: PMK-48/PMK.04/2012

PMK-47/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-47/PMK.04/2012

Tanggal: 20 Maret 2012

Tentang: Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai

Download: PMK-47/PMK.04/2012

PER-17/BC/2012

Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER -17 /BC/2012

Tanggal: 9 April 2012

Tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat

Download: PER-17/BC/2012