Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008, Kantor Pelayanan mempunyai tugas: melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsinya adalah:
- Pelaksanaan Pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan dan pengembalian bea masuk dan cukai;
- Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang, serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
- Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
- Pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai;
- Penelitian dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
- Pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai, serta pengajuan penukaran pita cukai;
- Pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
- Pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
- Penyidikan;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana;
- Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan;
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.