[Data sampai bulan Januari 2012] Bea Masuk Target = Rp 1.337.387.000,- | Realisasi Rp 141.178.500,- (Persentase 10,56%) Cukai Target = Rp 641.048.473.000,- | Realisasi Rp 61.943.472.500,- (Persentase 9,66%)

Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008, Kantor Pelayanan mempunyai tugas: melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun fungsinya adalah:

  • Pelaksanaan Pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan dan pengembalian bea masuk dan cukai;
  • Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
    Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
  • Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang, serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
  • Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
  • Pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai;
  • Penelitian dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
  • Pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai, serta pengajuan penukaran pita cukai;
  • Pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
  • Pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  • Penyidikan;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan sarana;
  • Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan;
  • Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.